Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan Haji Abdul Karim mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nunukan pada tahun depan diusulkan naik 9,5 persen, dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.300.000.
"Ini sudah disepakati pada rapat Kamis (26/11/2015) lalu. Rapat dipimpin Penasehat Dewan Pengupahan sekaligus Wakil Bupati Nunukan Hajah Asmah Gani. Ada juga hadir dari BPS, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Konfederasi Buruh, Serikat Buruh, Akademisi dari Poltek juga Universitas Ibnu Khaldun," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan ini.
Dia mengakui, pada rapat itu sempat terjadi pembahasan yang alot. Pihak pengusaha misalnya menjelaskan kenaikan hanya Rp 10.000 atau Rp 15.000 dari tahun sebelumnya.
"Sedangkan usulan dari Dewan Pengupahan merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015 pasal 44," katanya.
Dalam aturan itu disebutkan, kategori pengupahan adalah upah tahun berjalan dikali inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga muncul angka Rp 2,4 juta lebih. Sehingga usulan demikian sempat diperdebatkan. Terlebih lagi ada aturan yang menyatakan UMK tidak boleh lebih rendah dari pada pengupahan provinsi. Sementara di provinsi Rp 2.175.000," ujarnya.
Dari perdebatan alot itu, diambil jalan tengah dengan mengusulkan Rp 2.200.000 ditambah dengan hasil rumusan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.
"Itu dapat angka Rp 2.315.000 lebih. Tetapi kita bulatkan ke bawah menjadi Rp 2,3 juta," katanya.
Dia mengatakan, dari kesepakatan itu, Bupati Nunukan akan merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk mendapatkan surat keputusan penetapan UMK Kabupaten Nunukan.
"Usulan ini selambat-lambatnya kita kirim 40 hari sebelum tahun berganti. Jadi sudah pas ini waktunya. Nanti berlakunya 1 Januari 2016," katanya.