Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Teshar Rianda (32) warga Jl Kertas No 27, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Helvetia karena mengedarkan uang palsu jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan.
Tehsar ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti uang palsu.
Menurut Kapolsekta Helvetia, Komisaris Ronni Bonic, penangkapan tersangka bermula dari adanya isu money politics jelang pelaksanaan pilkada.
Atas dasar informasi tersebut, Ronni kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan antisipasi peredaran uang palsu di wilayah Helvetia dan sekitarnya.
"Setelah kita perintahkan anggota di lapangan, ternyata ada informasi yang masuk ke kita. Kabarnya ada pengedar uang palsu yang kerap melakukan jual beli uang palsu di Medan," ungkap Ronni, Jumat (4/12/2015) siang.
Berbekal informasi tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Helvetia, Ajun Komisaris Hendrik Temaluru langsung memimpin penangkapan ini.
Agar tersangka tidak curiga, Hendrik memerintahkan anggotanya untuk membeli uang palsu tersebut.
"Sebelum kita tangkap, anggota melakukan under cover buy. Saat itu, kita memesan uang palsu dengan cara membelinya seharga Rp 1 juta," ungkap Ronni.
Ketika transaksi dilakukan, petugas sempat mengecek uang tersebut. Setelah dinyatakan palsu, petugas langsung menangkap tersangka Tehsar.(ray/tribun-medan.com)