Polisi menggerebek kamar apartemen itu beberapa malam lalu. Polisi menangkap BA selaku mucikari dan meminta keterangan PSK yang ada di tempat itu.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus itu hingga menemukan 12 orang PSK yang dijajakan oleh BA.
"Tersangkanya hanya mucikari ini karena Pasal di KUHP yakni 506 berbunyi pengambilan keuntungan dalam pelacuran," kata Singgamata.
Tarif beragam
Bisnis prostitusi yang dijalankan BA (21) terbilang sukses.
Meski baru setahun berjalan, bisnis esek-esek yang dijalankan BA tidak pernah sepi.
BA memiliki 12 orang pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan mahasiswi. Ke-12 orang itu kuliah di Malang dan Surabaya.
Tarif mereka beragam mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,3 juta.
Uniknya tarif sebesar itu bukan untuk per satu jam atau per malam, tetapi per dua jam.