"Kita hanya memfasilitasi penangkapan dan evakuasi buaya raksasa ini, hingga ke tempat penangkaran sebagaimana rekomendasi dari pihak BKSDA Sumsel," ungkapnya.
Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Sumsel, Zaenal Bambang Irwanda menegaskan penangkapan buaya oleh masyarakat yang termasuk hewan yang dilindungi seharusnya tidak boleh dilakukan.
Penangkapan oleh warga dikhawatirkan akan membuat hewan tersebut menjadi mati dan kondisi tersebut dapat berpotensi membawa masyarakat jerat hukum pidana sebagaiman diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Dalam keadaan apapun penangkapan hewan dilindungi sebenarnya tidak dapat dibenarkan, adapun penangkapan ataupun pemusnahan harus dilakukan melalui prosedur tertentu oleh pihak BKSDA. Laporkan saja jika masyarakat menemukan hewan dilindungi tersebut, tim akan turun," ungkapnya.
Dalam konflik buaya dan manusia yang memang terjadi sejumlah wilayah di Sumatera Selatan pihaknya akan mengedepankan kedua belah pihak.
Manusia dan buaya keduanya tidak boleh ada yang tersakiti sehingga dapat terus hidup berdampingan.