Setelah tenang, Sofi dan beberapa temannya melapor ke Mapolsek Wonocolo.
Sambil memeriksa para saksi, Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku.
Berhembus kabar pelaku berada di sekitar Tenggilis Mejoyo.
Tapi petugas tidak langsung mempercayai informasi itu.
Berdasar penelusuran petugas, pelaku diketahui domisili di Jalan Ikan Duyung.
Tim langsung menyebar untuk mengejar Eko dan sebagian anggota tim berangkat ke kantor Pelindo 3 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengungkapkan pihaknya telah menangkap Eko di kantor Pelindo 3.
Petugas juga sudah menyita senjata yang diduga sempat digunakan untuk menodong Sofi.
"Dia mengaku baru saja dari Marina Plaza," kata Takdir.
Setelah dipastikan Eko orang yang diburu, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.
Takdir mengatakan petugas tidak mendapat perlawanan saat mlakukan penangkapan terhadap pelaku.
Bahkan pelaku pun sangat korperatif saat petugas datang ke kantornya.
Dikatakannya Eko terancam dijerat dengan dua pasal diantaranya pasal 335 KUHP dan UU Darurat 12/1951.
Dua pasal itu memungkinkan pelaku ditahan, sebab ancamannya diatas lima tahun.