News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesadaran Rendah, Pengendara Roda Empat Sering Serobot RHK

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi kendaraan roda empat tampak berhenti di zona merah. Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris Polisi Rudy Silaen mengatakan, belum efektifnya Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor karena pengendara melestarikan tidak tertib lalu lintas.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris Polisi Rudy Silaen mengatakan, belum efektifnya Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor karena pengendara melestarikan tidak tertib lalu lintas.

"Masyarakat ini sebenarnya sudah tahu kalau pengendara mobil tidak boleh berhenti ke ruang henti khusus sepeda motor. Tapi, masyarakat tidak tahu malu, kebiasaan tidak tertib berlalu lintas masih ada," ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Senin (7/12/2015).

Selain itu, kata dia, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil yang menerobos ruang henti khusus sepeda motor belum diatur dalam undang-undang.

Sehingga, polisi hanya melakukan teguran.

"Tindakan tegas belum bisa dilakukan, mereka hanya melakukan pelanggaran bukan kriminal. Makanya kita harus melakukan teguran secara berkelanjutan agar tertib," katanya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Medan membuat ruang henti khusus sepeda motor dengan nilai anggaran APBD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp 900 juta.

Tahap pertama, RHK dipasang di 10 titik dipersimpangan-persimpangan jalan inti kota Medan yang tingkat volume kenderaannya lebih tinggi.

Di antaranya, simpang Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Palang Merah, Simpang Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Kejaksaan, Simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Palang Merah, Simpang Jalan Raden Saleh-Jalan Balai Kota, Simpang Jalan Kpt Maulana Lubis-Jalan Pengadilan, Simpang Jalan Putri Hijau-Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini