Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terdakwa kasus pencabulan, Muhammad Syamsudin alias Sidin bin Andu, divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Simanjuntak didampingi Hakim Syahrial dan Alfian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepri Senin (14/12/2015).
Syamsudin terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap JS (5) anak di bawah umur yang merupakan anak tetangga rumahnya.
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak mengatakan, Syamsudin dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda RP 500 juta, subsider 4 bulan penjara.
"Terdakwa diberatkan dengan akibat dari perbuatannya yang dilakukan, pengalaman traumatis terhadap korban (JS) dan merusak masa depan korban," kata Vera.
Setelah mendengar keputusan itu, terdakwa Syamsudin mengajukan naik banding atas putusan tersebut,
"Saya nyatakan banding yang mulia," kata Muhammad Syamsudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH pun menyatakan Banding atas perkara yang telah diputuskan itu.
"Kami juga banding yang mulia,"kata Rumondang.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak sepakat dan memberikan waktu untuk pengajuan banding.
"Kami berikan waktu tujuh hari untuk banding, waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Vera.