TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pabrik Minuman Keras (Miras) di Kota Manado bak jamur leluasa beroperasi.
Ketua Perhimpunan Peduli Masyarakat Sulawesi Utara (PPMS Sulut), Mordekhai Rohan Massie, Rabu (16/12) sekira pukul 16.00 Wita mendatangi Mapolda Sulut, melaporkan empat pabrik minuman keras (Miras) di Kota Manado.
Pabrik ini diduga telah mengolah minuman melebihi batas yang sudah ditentukan.
Selain melaporkan kapasitas peredaran yang sudah melebihi batas, empat pabrik Miras masing-masing, Selera Sari, Bir Casablanka, Segaran Sari dan Angur VIP juga diduga tidak menggunakan pita cukai ketika dimasukan ke toko-toko maupun warung di Manado.
"Mereka telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen, serta perpajakan. Dari informasi yang kami peroleh, selama setahun kerugiannya mencapai Rp 200 miliar. Kerugian itu baru data pita cukainya," jelas Massie kepada sejumlah wartawan usai mengadukan empat pabrik Miras tersebut.
Ketika membuat laporan polisi bernomor STTLP/1185.a/XII/2015/SPKT, Massie juga menambahkan, berdasarkan peraturan menteri, pembangunan pabrik minuman keras di Kota Manado sudah sangat menyalahi aturan.
Pasalnya, bangunan pabrik pembuat minuman bikin pusing itu dibuat disamping pemukiman.
"Dalam peraturan Mentri pabrik Mirasnya tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga. Tapi saya lihat di Kota Manado itu beda. Pemerintah seakan tidak menggunakan lagi peraturan tersebut dan memberikan izin pembangunan pabrik Miras di dekat pemukiman," katanya.
Ia pun meminta kepada penyidik Polda Sulut untuk menindak peredaran Miras di Manado yang sudah sangat menyalahi aturan, serta telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Sesuai dengan program Brenti Jo Bagate sebaiknya kepolisian mengantensinya miras beredar leluasa di masyarakat," tuturnya.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya sudah kami terima untuk ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya," Singkat Damanik kemudian berlalu. (fer)