News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sabu senilai Rp 5,9 Miliar Dimusnahkan, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu senilai Rp 5,9 miliar, Rabu (16/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu senilai Rp 5,9 miliar, Rabu (16/12/2015).

Sabu sekitar 4.157 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.

Kasubdit I Diresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch Shole mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari diringkusnya dua kurir narkoba dari Malaysia di Kampung Tua Pantai Nongsa, Batam Provinsi Kepri, Sabtu (25/11/2015) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Sabu yang dimusnahkan ini hasil tangkapan dari dua kurir narkotika Hilarius Toni alias Raju dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri," kata Shole.

Shole mengatakan, jumlah barang bukti yang disita seberat 4.250 gram. Perkiraan harga barang bukti Rp 1,4 juta per gram, sehingga harga total dari jumlah sabu yang disita RP 5,9 miliar.

"Sudah 21.250 jiwa yang kita selamatkan apabila diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang," kata Shole.

Akibat dari perbuatan itu, kedua tersangka Hilarius Toni dan Tomas Jeferson dikenai Pasal 114, Pasal 113, Pasal 112 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman mati.

"Keduanya diancam hukuman mati. Hanya tergiur imbalan Rp 25 juta setelah lolos membawa sabu ke Surabaya," kata Shole.

Sementara tersangka Hilarius Toni dan Tomas Jeferson yang ditemui saat itu, hanya bisa pasrah dan diam.

"Kami siap mati. Mau bagaimana lagi. Kami sudah dijebak," ujar Tomas dan Toni sambil tertunduk lesu menuju ruang tahanan Polda Kepri.

Diberitakan sebelumnya, Jumat 27 November 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari warga akan ada orang masuk dari Malasyia melausi pelabuhan tikus atau ilegal di Kampung Tua Nongsa.

Setelah itu tiga personel Subdit I Diresnarkoba, datang ke Pantai Nongsa. Sekitar pukul 23.30 WIB, datang rombongan TKI dari Malasyia dengan menggunakan speedboat dan berhenti di laut dengan jarak 100 meter dari bibir pantai.

Tak lama rombongan TKI turun dari speedboat dan jalan kaki menyeberang ke pantai. Setelah sampai di pantai, anggota polisi bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch Sholeh melakukan pengecekan terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan tersebut.

Sekitar pukul 00.10 WIB ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba itu. Pihak kepolisian lalu memeriksa dan menggeledah badan dan barang bawaan Hilarius Toni dan Tomas Jeferson.

Polisi akhirnya menemukan serbuk kristal yang diduga sabu sebanyak 2 bungkus di dalam tas warna biru merek Poly-Pac. Serbuk kristal yang diduga sabu tersebut, disimpan di bagian dasar tas yang sudah dimodifikasi, dilapisi kayu dan dijahit.

Hilarius Toni mendapatkan sabu dari S (DPO) dengan dijanjikan imbalan Rp 25 juta. Hilarius Toni kemudian menyuruh Tomas Jeferson untuk membawa tas berisi serbuk kristal diduga sabu bersama-sama daro Malaysia tujuan Surabaya. Tomas Jeferson akan dikasih imbalan separoh dari Rp 25 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini