TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Recky Posumah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Utara) tampak santai berjalan ke ruangan tahanan Mapolda Sulut.
Dia tersenyum saat menyusuri lorong Subdit Tipikor hingga ke ruang tahanan, Selasa (15/12/2015).
"Jalani saja sesuai proses hukum," ujarnya saat dimintai keterangan sejumlah awak media.
Penahanan Recky Posumah atas dugaan korupsi Predikat Disclaimer Pemkab Bolmut tahun 2011-2012.
Sebelum ditahan, ia diperiksa selama satu jam oleh penyidik.
Posumah mengalami gangguan kesehatan Selasa (8/12/2015) lalu saat hendak ditahan, sehingga sesuai rekomendasi dokter, ia harus mendapat perawatan.
"Kami akan ajukan permohonan pengalihan tahanan kepada Pak Kapolda. Ini untuk menyelesaikan tugas beliau sebagai sekda di akhir tahun ini," ujar Penasehat Hukum Posumah, Penghiburan Balderas.
Penahanan dilakukan penyidik atas dasar tiga alat bukti yang ditemui. Kemudian dilihat juga secara objektif dan subjektif dalam pemeriksaan.
Pihaknya masih melakukan pengembangan siapa saja tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik akan melakukan pengembangan siapa saja tersangka selain dua tersangka yang sudah ditahan. Pemberkasan tetap berjalan sambil menunggu hasil pengembangan kasus," ujar Kabid Humas AKBP Wilson Damanik, didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Gani Fernando Siahaan, sebelumnya.
Dalam kasus ini, kurang lebih 20 saksi yang diperiksa. Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang ditahan. Sebelumnya Bendahara Pengeluaran Setdakab Bolmut perempuan berinisial IAM sudah ditahan terlebih dahulu.
Kasus dugaan penyimpangan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas predikat Disclaimer di Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2011-2012 ini merugikan negara Rp 2,7 miliar. Sudah sekitar 25 saksi yang diperiksa. Diduga dana makan minum yang bermasalah. (Tribun Manado/Finneke Wolajan/Ferdinand Ranti)