Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang terdiri dari kurir dan bandar yang kerap beroperasi di wilayah Medan Deli dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua tersangka masing-masing BH alias B (24) warga Jl KL Yos Sudarso, Gg Perwira, Lingkungan VI, Tanjung Mulia Medan Deli (kurir) dan IA alias I (49) warga Jl Alumunium IV, Lingkungan XX, Tanjung Mulia, Medan Deli (bandar).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, awalnya petugas menangkap tersangka BH di kediamannya dengan barang bukti 2 plastik paket sedang berisi sabu (sekitar kurang lebih 1,5 gram), 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 unit handphone (HP) merk Samsung serta 1 pipet plastik yang sudah dimodif ujungnya.
"Saat kita tangkap, tersangka BH mengaku bahwa sabu sabu miliknya diperoleh dari tersangka IA. Ia menyebut, tersangka IA tinggal di Jl Alumunium IV," kata Ichwan, Jumat (18/12/2015) sore.
Mendapat informasi tersebut, Ichwan kemudian memerintahkan Kepala Unit II Res Narkoba, Inspektur Dua B Sebayang untuk mengecek kediaman tersangka IA.
Setibanya di lokasi, Ichwan yang turun bersama B Sebayang memanggil kepala lingkungan.
"Sebelum kita gerebek, kita terlebih dahulu kordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Saat itu, tersangka ketepatan tengah berada di kediamannya," ujar Ichwan.
Dari hasil penggerebekan di kediaman IA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing 2 plastik klip besar berisi sabu, 11 klip plastik sedang berisi sabu (total kurang lebih 123 grm ), 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk Nokia dan 1 buah sendok plastik.
"Untuk saat ini, kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksaan. Kita masih mendalami lebih lanjut guna mengejar bandar besarnya," kata Ichwan.