Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gara-gara menerbangkan pesawat udara tipe Jabiru J400 tanpa izin, dua atlet Federasi Aerosport Indonesia (FASI) didakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kedua terdakwa adalah Nelson Jekmi (31), warga Payakumbuh, Sumatera Barat, dan Daweris Taher (48), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum Tri Wahyu A Pratekta mengatakan, Selasa (22/12/2015), kedua terdakwa menerbangkan pesawat yang tidak memiliki tanda pendaftaran.
Bahkan, pesawat tersebut juga tidak mengantongi sertifikat kelaikudaraan dan kedua terdakwa tidak memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi menerbangkan pesawat udara.
Jaksa mendakwa para terdakwa pasal 404 jo pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 406 jo pasal 34 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 413 jo pasal 58 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari dakwaan tersebut di atas, pasal 404 jo pasal 24 UU No 1 Tahun 2009 memiliki konsekuensi hukum paling tinggi dibanding pasal lainnya yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.