News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Atlet FASI Tanpa Izin Terbangkan Pesawat Jabiru

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Jabiru seri J430 merupakan hasil rakitan 200 siswa SMKN 29 Jakarta yang di pamerkan pada event Jakarta Fair di Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (25/06/2012). Pesawat Jabiru mempunyai berat 850 kilogram dan mampu menampung bahan bakar 140 liter dengan kapasitas penumpang sekitar empat orang. (Tribun Jakarta/ Jeprima)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gara-gara menerbangkan pesawat udara tipe Jabiru J400 tanpa izin, dua atlet Federasi Aerosport Indonesia (FASI) didakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kedua terdakwa adalah Nelson Jekmi (31), warga Payakumbuh, Sumatera Barat, dan Daweris Taher (48), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum Tri Wahyu A Pratekta mengatakan, Selasa (22/12/2015), kedua terdakwa menerbangkan pesawat yang tidak memiliki tanda pendaftaran.

Bahkan, pesawat tersebut juga tidak mengantongi sertifikat kelaikudaraan dan kedua terdakwa tidak memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi menerbangkan pesawat udara.

Jaksa mendakwa para terdakwa pasal 404 jo pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 406 jo pasal 34 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 413 jo pasal 58 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari dakwaan tersebut di atas, pasal 404 jo pasal 24 UU No 1 Tahun 2009 memiliki konsekuensi hukum paling tinggi dibanding pasal lainnya yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini