Yang dimaksudkan belum memenuhi syarat karena ada yang pidana mati, pidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana, belum enam bulan masa pidana dan ada yang sedang menjalani pidana denda.
Terkait dengan SK yang belum turun, pihaknya menyatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan yang memutuskan adalah pusat.
"Kalau SK belum turun itu terkait PP 99 dan yang memutuskan adalah pusat, kami menunggu dari pusat. Kalau yang umum cukup kantor wilayah yang memutuskan," papar mantan Kalapas Karangasem ini.
BERITA REKOMENDASI