Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mengantisipasi terulangnya bentrok antarormas, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengeluarkan surat edaran agar atribut ormas semisal spanduk, baliho atau lainnya diturunkan dari ruang publik jelang pergantian tahun.
Menanggapi surat tersebut, Polda Bali akan melakukan pengamanan pihak terkait yang berwenang mencopot atribut ormas apapun bentuknya, seperti baliho, spanduk.
"Kami hanya berwenang mendampingi atau melakukan pengamanan, jika saja Satpol PP melakukan penurunan," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, Senin (28/12/2015).
Kepolisian sudah melakukan langkah maksimal guna meredam berbagai potensi yang dapat memicu bentrok antarormas saat jelang pergantian tahun, di antaranya penandatanganan MoU damai atau penyitaan senjata.
"Kami juga melakukan semua penjagaan dan semua titik kumpul, berseragam dan tidak berseragam," ungkap dia.
Apabila penurunan atau pencopotan atribut ormas sudah disepakati dalam Forum Koordinasi Pemimpin Daerah, ada baiknya spanduk dan baliho segera diturunkan.
"Hasil rapat FKPD sudah disepakati hal itu. Namun, pelaksanaannya belum dapat saat ini, tapi dalam waktu yang segera," jelas dia.
Heri menilai memang tak ada kaintannya atribut ormas dengan bentrok tempo hari, hanya saja baliho, spanduk dan atribut lainnya membuat tidak nyaman bagi mereka yang berkunjung ke Bali.
"Intinya membuat supaya lebih cooling down. Dan Bali tidak akan ada bentrok semacam kemarin," imbuh dia.
Surat edaran Gubernur Bali ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali, juga ditembuskan ke Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Danrem 163 Wirasatya.