Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Riau dan Sumatera Barat mencatat selama periode Januari sampai Desember 2015 sudah melakukan 226 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal.
Dari ratusan kali penindakan barang-barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara Rp 23 miliar lebih.
Lewat KWBC Riau dan Sumbar beserta kantor verikal dibawahnya sebanyak 66 penindakan dilakukan adalah terkait rokok ilegal serta 22 kasus minuman keras (miras).
Untuk rokok ilegal sudah diamankan sebanyak 109 ribu slop lebih atau senilai Rp 8 miliar lebih.
Serta untuk minuman keras sebanyak 16 ribu botol dan 15 ribu kaleng atau setara dengan Rp 7 miliar lebih.
"Wilayah yang paling sering dilakukan penindakan adalah di Tembilahan. Wilayah tersebut memang terbilang luas," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Riau dan Sumatera Barat Robi Toni saat ekspose pelanggaran di bidang cukai sepanjang tahun 2015 di halaman kantor KWBC Riau dan Sumbar Jalan Sudirman, Rabu (30/12/2015).
Menurut Robi, penindakan rokok memang lebih dominasi pada beberapa kantor vertikal.
Pelanggaran yang dominan dari penindakan rokok ilegal adalah rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dengan menggunakan pita cukai palsu dan bekas, rokok yang dilekatkan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya serta rokok asal kawasan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun.