Di Polsek tersebut, keduanya ditahan selama dua jam. Hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 mereka dilepaskan.
Pengacara hukum dari The Islamic State and Acin Center (ISAC), Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat tuntutan terkait perlakuan tidak manusiawi kepada kedua kliennya tersebut.
Mengingat, keduanya sama sekali tidak bersalah namun diperlakukan secara kasar.
"Kami akan melayangkan surat tuntutan terkait penangkapan dari Densus yang di luar koridor hukum," tegasnya.
Selain Nur dan Galih, Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya yakni Hamzah dan Andika.
Namun hingga saat ini, menurut Kurniawan, dirinya belum mengetahui apakah dua orang ini ditahan di Polda Jateng atau Mabes Polri Jakarta. (*)