Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 16 anggota Polda Jawa Barat terkena pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH selama 2015, meliputi pangkat Bripda sampai AKP, bahkan ada seorang pegawai negeri sipil.
Kapolda Jabar, Irjen Moechgiyarto, mengatakan dipecatnya 16 anggota bermacam-macam.
"Mereka telah melakukan tindak pidana dan telah divonis hukuman penjara di atas lima tahun. Selain itu, mereka juga sudah tidak bisa lagi dipertahankan sesuai rekomendasi kode etik profesi Polri," ujar Moechgiyarto di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/12/2015).
Pemecatan anggota polisi tak bisa sembarang dan hanya bisa dilakukan pejabat berwenang, guna menghindari gugatan hukum dari anggota polisi yang dipecat, karena tak semua mereka murni bersalah melakukan tindak pidana.
"Mungkin masih dibina dan berbuat itu (tindak pidana, red), karena ada alasan sosiologis, yuridis, dan psikologis. Tapi kalau memang sudah dibina tidak bisa, baru dibinasakan," ujar Moechgiyarto.
Jumlah anggota Polda Jabar yang dipecat turun 109 persen dibanding tahun lalu. Pada 2014, jumlah anggota yang dipecat sebanyak 23 orang.
"Brigadir sebanyak empat orang, Bripka sebanyak dua orang, Bripda sebanyak satu orang, Aiptu sebanyak satu orang, AKP satu orang, dan seorang PNS," imbuh Moechgiyarto.