Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua perempuan muda diringkus anggota Polsek Denpasar Barat gara-gara satu di antaranya masih di bawah umur saat mencuri perhiasan pada 13 Desember 2015.
Kedua tersangka adalah Ni Nyoman Purnama Wati (19), warga Jalan Buana Kubu Gang Asem XII/12 Denpasar Barat dan NMW (14) warga Badung, Bali.
"Mereka kami tangkap pada hari yang sama dan TKP yang berbeda. Kami tangkap NMW terlebih dahulu kemudian Purnama," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana, Senin (4/1/2016).
Ia menjelaskan keduanya mencuri pada Minggu 13 Desember 2015 pada pukul 17.30 Wita di Jalan Gunung Soputan Gang Subali 8 Nomor 2 Padang Sambian Kelod Denpasar Barat.
Barang yang mereka curi di antaranya satu set perhiasan perak, sebuah cincin emas seberat 1,5 gram, satu kamera Nikon warna merah, satu buah chasing BlackBerry yang disimpan di dalam kamar dan semuanya milik I Made Alit Suardana (43).
"Pada tanggal 2 januari 2016 akhirnya kami amankan keduanya," urai Wisnu.
Dari tersangka Purnama, polisi mengamankan sebuah gelang imitasi, sebuah cassing handphone BlackBerry dan sebuah tas kulit warna cokelat. Sedangkan dari NMW, diamankan satu kotak perhiasan perak di dalamnya berisikan satu buah bros, satu pasang anting-anting, satu buah cincin perak, empat pasang anting-anting, satu buah anting anting.
"Untuk kamera dan perhiasan lainnya sudah dijual oleh mereka berdua. Kamera dijual di pasar loak dan perhiasan di jual di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar," beber Wisnu.