Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bosan menunggu kepastian nasib, seratusan mantan karyawan PT SMGG yang diputus kontrak oleh PT Chevron, mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Massa mendesak Disnaker Kota Pekanbaru pada Rabu (6/1/2016), menjembatani persoalan aspirasi mantan karyawan PT SMGG mengenai kepastian pekerjaan usai diputus kontrak oleh PT Chevron.
Massa masih mempertanyakan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi mantan karyawan subkontraktor lama.
"Kami harapan Disnaker Pekanbaru merealisasikan apa yang menjadi tuntutan. Salah satunya menjembatani kami dengan PT Chevron terkait keberlangsungan pekerjaan, " ujar Ketua DPC FPE SBSI Kota Pekanbaru, Santoso.
Massa juga mempertanyakan adanya surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dikeluarkan oleh PT Beasco, sebagai perusahaan subkontraktor baru yang kini menjadi pemborong di PT Chevron.
"Ada 13 orang yang dikeluarkan PKWT oleh PT Beasco. Artinya ada perekrutan pekerja. Sementara kami eks dari subkontraktor lama berhak atas pekerjaan tersebut. Surat itu disahkan oleh Disnaker Kota Pekanbaru," terang Santoso dalam orasinya.
Kadis Naker Kota Pekanbaru, Joni Sarikoen, merespon langsung aspirasi massa. Ia akan mengupayakan agar ada pertemuan lebih intens untuk membahas permasalahan tersebut.