News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Cabup Pangkep Sampaikan Surat Tembusan ke Mabes Polri

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ijazah palsu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tahun 2010-2015, Syamsuddin A Hamid, kembali dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggunaan Ijazah palsu.

Adalah Andi Aksan Patetengi salah seorang warga Kabupaten Pangkep yang melaporkan penggunaan ijazah palsu tersebut. Andi Aksan mengatakan telah menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Mabes Polri.

"Tadi saya telah menyampaikan surat ke Polda Sulsel dan melalui saudara saya yang sedang berada di Jakarta surat tembusan laporan dugaan ijazah palsu itu telah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Andi Aksan, Selasa (5/1/2015).

Syamsudin A Hamid dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan dirinya sebagai Kandidat incumbent di Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

Andi Aksan Patetengi mengatakan bahwa sebelum pencalonan di Pilkada Pangkep 2015 dia sudah melaporkan ke pihak KPUD Kabupaten Pangkep tepatnya pada tanggal 29 Juli 2015.

Namun laporannya tidak di respon oleh KPUD Kabupaten Pangkep bahkan laporan tersebut sudah ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti Panwasalu Kabupaten Pangkep, Polres Kabupaten Pangkep, Polda Sulselbar hingga Mabes Polri dan beberapa instansi terkait sehingga ia merasa harus melaporkan kembali kasus tersebut hingga ke Mabes Polri.

Andi Aksan Patetengi mengatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti yang kuat dan berharap kepolisian bisa menyikapi laporannya.

"Ini saya lakukan karena tanggung jawab sebagai warga negara yang menginginkan tanah kelahiran saya tegak diatas demokrasi yang benar," katanya.

Turut dilaporkan dalam masalah ini pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konspirasi pembuatan ijazah palsu tersebut dari tingkat SD hingga SMP.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Syamsuddin A Hamid, Nur Ahmad Noer menganggap kasus indikasi ijazah palsu Syamsuddin adalah kasus lama.

“Itukan kasus lama bahkan dijadikan bukti ke MK, dan kita biarkan, tak ada masalah,” katanya.

Menurut Nur, permasalahan ini sudah selesai pada Pilkada 2010 lalu dengan turunnya tim Labfor dari kepolisian.

“Saat itu ditemukan tak ada fakta bahwa ijazah pak Syamsuddin palsu,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini