TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan edaran terbaru tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Surat yang diterbitkan pada 5 Januari 2016 itu juga berisi ancaman sanksi. Bagi yang tidak registrasi PUPNS hingga 31 Januari 2016, maka akan kehilangan status PNS.
Berdasar data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapin yang diperoleh dari BKN, ada 87 orang PNS yang datanya belum masuk ke level satu (belum masuk ke SKPD masing-masing).
Yang mengejutkan, tidak semuanya karyawan atau staf. Dua di antaranya adalah kepala dinas di Pemda Kabupaten Tapin, Kalsel.
Saat Banjarmasin Post mengonfirmasikan kepada satu kepala dinas dimaksud, yang bersangkutan spontan kaget.
Dia langsung mendatangi pegawainya, mempertanyakan soal PUPNS dirinya.
"Saya sudah mendaftar dan mengirimkan data ke level satu. Ini ada buktinya. Tapi kenapa di data BKN, nama saya belum masuk?" tanya dia bingung.
Keheranan juga melanda beberapa PNS lain. Mereka kaget melihat nama belum terdaftar di BKD Tapin.
“Nah, kenapa ini jadi belum masuk?” kata satu PNS Tapin kepada rekannya.
Yang lebih mengagetkan, ternyata ada 118 PNS Tapin yang belum sama sekali mendaftar PUPNS.
Saat ditanyakan, Kepala BKD Tapin, Ardiansyah, menduga kemungkinan sebagian besar karena kesalahan teknis yang bersangkutan saat memasukan dan mengirim data secara online.
“Tetapi masih bisa diulang pengirimannya, sehingga masuk ke level satu,” kata dia.
Sedangkan mengenai 118 PNS yang belum mendaftar sama sekali itu, Ardiansyah memperkirakan ada yang segera pensiun atau sudah meninggal dunia.
Pendapat itu diperkuat oleh Kasubag Kepegawaian Disdik Tapin, Ilham.
"Memang ada PNS yang sebentar lagi pensiun, dan tidak mau melaksanakan PUPNS. Sudah saya temui dan jelaskan, tetapi dia cuek saja," ungkap Ilham. (him)