Investasi korban yang sudah berjalan selama tiga bulan baru dikembalikan Rp 250 juta.
Setelah ditunggu beberapa bulan, tersangka tak juga mengembalikan sisa uang milik korban Rp 400 juta.
"Setelah diselidiki usaha yang digembor-gemborkan ternyata fiktif. Tersangka hanya sebagai ibu rumah tangga dan di rumahnya tidak ada alat katering," papar Argo.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita buku tabungan BCA; BRI; Mandiri Syariah; ATM BCA; ATM BRI; HP Samsung Galaxy Prime; bendel print out penawaran investasi “Yuk Kita Sukses” melalui SMS, BBM dan facebook; dan bendel rekening koran BRI.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 (1), Pasal 45 (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Kami hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudah dengan tawaran investasi. Apalagi pada orang yang tak dikenal terlebih lewat jejaring sosial," imbau Kombes Argo.