News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Kenal di Facebook, lalu Ajak Bisnis Katering, Lalu Ini yang Terjadi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan tersangka Gia Tias (pakai penutup muka) berikut barang bukti di antaranya sebuah Ponsel dalam rilis di Mapolda Jatim, Selasa (12/1/2016).

Investasi korban yang sudah berjalan selama tiga bulan baru dikembalikan Rp 250 juta.

Setelah ditunggu beberapa bulan, tersangka tak juga mengembalikan sisa uang milik korban Rp 400 juta.

 "Setelah diselidiki usaha yang digembor-gemborkan ternyata fiktif. Tersangka hanya sebagai ibu rumah tangga dan di rumahnya tidak ada alat katering," papar Argo.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita buku tabungan BCA; BRI; Mandiri Syariah; ATM BCA; ATM BRI; HP Samsung Galaxy Prime; bendel print out penawaran investasi “Yuk Kita Sukses” melalui SMS, BBM dan facebook; dan bendel rekening koran BRI.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 (1), Pasal 45 (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kami hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudah dengan tawaran investasi. Apalagi pada orang yang tak dikenal terlebih lewat jejaring sosial," imbau Kombes Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini