News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos Pemkot Balikpapan, Nr Rugikan Negara Dirugikan Rp 180 Juta

Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Suharto (tengah) dan Nr (kanan) saat berada di kantor kejaksaan, Kamis (21/1/2016).

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polres Balikpapan merilis kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Balikpapan untuk Kelompok Tani Sereh Manggar Balikpapan Timur yang merugikan negara mencapai Rp 181 juta.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto pada Kamis (21/6) di kantor kejaksaan Balikpapan Jl Jend Sudirman mengatakan, ketua kelompok tani membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk pembiayaan kegiatan kelompok tani.

Hal ini terjadi mulai dari Januari 2014 dan Januari 2015.

"Dua kali pencairan dana bantuan sosial kelompok tani Sereh Manggar yaitu Januari 2014 dan Januari 2015. Pertanggungjawaban fiktif terungkap dari tidak adanya hasil yang dikerjakan kelompok tani tersebut," kata Suharto.

Total dana yang diberikan kelompok tani Sereh sebesar Rp 239.965.000.

Dari keluaran dana tersebut terduga korupsi berinisial Nr menggunakan uang tersebut mencapai Rp 181 juta.

Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang sudah dicairkan digunakan untuk kepentingan sendiri. Tidak ada dugaan pencucian uang karena dana belum dipindahtangankan kepada pihak lain," ujar Suharto.

Nr (50) mengaku tidak hanya dirinya yang menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. 23 anggota lainnya dikatakan Nr terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial.

"Ketika kami diperiksa, para anggota tidak mengaku. Sebenarnya semua ikut menikmati dana bantuan sosial yang seharusnya untuk beli pupuk dan kebutuhan bercocok tanam lainnya. Saya bagi setiap anggota mendapat sekitar Rp 4,2 juta," ungkap Nr.

Nr mengatakan siap menempuh jalur persidangan untuk membuktikan kebenaran.

Jika terbukti bersalah Nr dikenakan pasal 2 Undang Undang nomer 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun.

"Terduga dikenakan pasal tentang perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dari uang negara atau melanggar Undang undang tipikor jika semua terbukti. Semua keputusan ditangan hakim," tutur Suharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini