Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi membantah pihaknya menolak laporan Edi Purwanto mengenai perusakan makam.
Handak menuturkan, petugas menerima aduan Edi.
Handak mengatakan, pada Senin (18/1/2016) sore, Edi datang bersama pria yang menjadi pengacaranya bernama Agusman Candra Jaya ke Polsek Kedaton.
Kedatangan hendak melaporkan permasalahannya mengenai pemindahan makam keluarganya.
"Kami layani sebelum dibuat laporan polisi dikonsultasikan dengan Unit Reskrim," ujar Handak, Jumat (22/1/2016).
Hasil diskusi Unit Reskrim dengan Edi, ternyata masalah itu dilatarbelakangi sengketa lahan.
Karena masalah ini berkaitan dengan sengketa lahan, anggotanya mengarahkan Edi untuk melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Menurut Handak, alasan pihaknya mengarahkan ke Polresta karena ada unit khusus yang profesional menangani masalah lahan adalah unit Harta Benda yang adanya di Polresta Bandar Lampung.
"Jadi kami tidak pernah menolak laporan. Kalau dibilang menolak berarti kami melarang dia (Edi) melapor dan tidak memberikan solusi. Ini kan kami beri solusi dengan mengarahkan untuk melapor ke Polresta," kata Handak.
Sebelumnya Edi menyatakan bahwa laporannya mengenai perusakan makam keluarganya tidak diterima aparat Polsek Kedaton.
Menurut Edi, pihak polsek malah menyuruh dirinya melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Makam keluarga Edi yang berada di Jalan Famili I, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, dirusak orang. Tiga jenazah yang ada di dalam makam juga hilang.
Ternyata makam tersebut dibongkar oleh orang bernama Hanafi yang mengklaim memiliki lahan pemakaman keluarga Edi.