Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Guna memudahkan penyidikan kasus bentrokan antarormas sampai menimbulkan korban tewas, rekonstruksi berlangsung di Polresta Denpasar, bukan di Jalan Teuku Umar.
"Pertimbangan tidak dilakukan di sepanjang Jalan Teuku Umar karena diperkirakan kerawanannya cukup tinggi, juga kepadatan jalan," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Reinhard Habonaran Nainggolan, Jumat (22/1/2016).
Penasihat hukum tersangka dan jaksa penuntut umum hadir untuk mempermudah jalannya rekonstruksi adegan pembunuhan, sehingga gambaran utuh yang diperagakan saksi, tersangka, dapat terekam jelas.
Ada 43 adegan dan 16 tersangka dari anggota ormas Laskar Bali dan satu pemeran penggari yang mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Made Mertayasa alias Donal dan I Ketut Budiarta yang berlangsung pukul 16.00 Wita.
Pembunuhan terhadap dua korban tersebut di atas berlangsung pada adegan 13 hingga 33, sementara adegan 1 hingga 12 menjelaskan proses tersangka yang semula berkumpul di Sono Klinik, Lapas Kerobokan, lalu bergerak ke Jalan Teuku Umar.
"Rekonstruksi kali ini difungsikan untuk mempermudah penyidikan dan pemberkasan perkara," beber Reinhard.