Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Andrew Hebingadil, warga Kelurahan Tumumpa Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, hanya bisa duduk di kursi pesakitan.
Dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu.
Lelaki 20 tahun ini menjadi terdakwa karena tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, senjata tajam jenis panah wayer dan alat pelontar.
Bukan hanya membawa barang tajam, ia juga ikut dalam tawuran antar kelompok pemuda di Kelurahan Tumumpa Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting pada Sabtu 17 oktober 2015, sekira pukul 22.10 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa, dalam dakwaannya menjelaskan, bertempat di Kelurahan Tumumpa Dua, terjadi tawuran.
Awalnya anggota kepolisian Sektor Rural Tuminting sedang mengamankan tawuran antar anak muda.
Setelah situasi aman, anggota polisi melakukan pengamatan terhadap anak-anak muda pelaku tawuran dan menemukan terdakwa sedang membawa anak panah wayer beserta alat pelontar yang diselipkan pada bagian pinggang sebanyak Sembilan buah anak panah.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Senjata tajam itu terbuat dari besi ulir dan ujungnya diikat dengan tali raffa. Panah wayer yang dimiliki terdakwa sangat berbahaya dan mengancam jiwa serta meresahkan masyarakat," jelas Ropa.
Terdakwa saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tuminting. Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.