Laporan Wartawan Tribun Batam Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum mau membeberkan nama-nama saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, Batam Provinsi Kepri senilai Rp 5,6 miliar.
Mereka hanya menyebut telah memeriksa 20 saksi yang berasal dari internal RSUD Embung Fatimah dan beberapa rekanan rumah sakit pemerintah.
"Kita tunggu dulu, kita ada prosedur untuk dijalankan terkait publikasi nama saksi dan besar kerugiannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, Rabu (27/1/2016).
Proyek tersebut terindikasi ada tindakan korupsi senilai Rp 5,6 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri dalam pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah.
"Ada temuan BPK adanya kerugian Negara atas pengadaan alat kesehatan di RSUD mencapai Rp 5,6 miliar lebih,"katanya.
Namun pihak Kejari belum menetapkan siapa tersangkanya.
Pasalnya masih dalam proses penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.
"Hingga saat ini, kami masih memeriksa saksi-saksi, dan belum ada tersangka yang ditetapkan," katanya.
Iqbal mengatakan, proyek Alkes yang ditangani Kejari Batam berbeda dengan proyeksi yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Katanya, selain proyek alkes yang bersumber dari APBN, pihaknya juga memeriksa pengadaan alkes yang bersumber dari APBD, yang juga diindikasi adanya korupsi.
"Kita fokus dulu ke kasus yang ada di APBN, agar selesai satu-persatu. Setelah itu, barulah kita periksa perkara lainnya. Kita juga berharap agar tersangkanya dapat segera kita tetapkan," kata Iqbal.