TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Hendri Setiawan (38), seorang oknum anggota Pol PP Lahat warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat dibekuk anggota Polsekta Lahat saat pesta sabu-sabu di kos miliknya di kawasan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Kota Lahat.
Sebelum melakukan penggerebekan, anggota Polsekta Lahat sudah lebih dulu mengantongi informasi kalau oknum Pol PP tersebut kerap menggelar pesta sabu di kos miliknya.
Akhirnya ia diciduk, Senin (1/2/2016) sekira pukul 18.00 WIB. Polisi pun berhasil mengamankan sepaket sabu-sabu seharga Rp 800 ribu dari tangannya.
Hendri yang tercatat sebagai PNS tersebut terancam dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika ini.
"Tanyo samo polisi tu be (tanya sama polisi itu saja)," ujar Hendri menolak saat akan diwawancarai menuju sel tahanan.
Terpisah Kasat Pol PP Lahat, Sigit Budianto SH tidak mengelak jika ada anggotanya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan sabtu-sabu.
Kendati demikian tegas Sigit, perilaku tidak terpuji yang dilakukan Hendri merupakan tindakan pribadi Hendri, dan tidak menyangkut institusi Pol PP.
"Dia sebagai staf biasa di Sat Pol PP Lahat. Ya, kita sayangkan karena seharusnya dia jadi contoh," sesal Sigit.
Penangkapan juga dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, Selasa (2/2/2016) sekira pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Feri Novriadi (40), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.
Penangkapan tersebut sekaligus membongkar jaringan narkoba Lubuklinggau-Lahat.
Setidaknya 27 paket, masing-masing 1 jie seharga Rp 1,6 juta, 5 paket seharga masing-masing Rp 800 ribu, 12 paket kecil seharga Rp 350 ribu, 4 peket seharga Rp 300 ribu, 5 paket seharga Rp 200 ribu, dengan total Rp 12 juta berhasil diamankan dikediaman Feri.
Dari pengakuannya, Feri membeli sabu-sabu dari seorang bandar di Kota Lubuklinggau.
Ia menerima barang haram tersebut pada Sabtu (30/1/2016), di kawasan Balai Yasa, Kelurahan Gunung Gajah, Lahat. Barang yang dibungkus dalam kantong plastik itu dibeli dengan harga Rp 7 juta.
"Sabu aku jual lagi. Tapi baru sedikit sisanya seharga Rp 12 juta masih ada," katanya.
Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Lahat AKP Janari Saleh mengatakan, tersangka Fery yang dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sudah lama menjadi incaran anggotanya. Sehingga pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut akan terus dilakukan.
"Bandar satu ini cukup lincah. Tentu kita akan dalami termasuk siapa saja pelanggannya," tegasnya.