Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ratusan jemaat HKBP Aur Duri terpaksa menggunakan ruang pola kantor Wali Kota Jambi untuk menggelar ibadah Minggu.
Soalnya gereja yang selama ini digunakan di kawasan Aur Duri dilarang oleh warga digunakan.
Seorang warga, Repli mengatakan dia dan keluarganya tidak bisa beribadah di daerahnya lagi semenjak ada larangan.
"Jadi karena ada permintaan dari warga untuk beribadah di sini maka kita ke sini," katanya, Minggu (7/2/2016).
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Wali Kota Jambi.
Abdullah Sani langsung minta agar fasilitas ibadah seperti kursi dan sound sistem dilengkapi.
Terkait persoalan saat ini muncul, Abdullah Sani mengatakan pihaknya akan mencari solusi bersama agar bisa diselesaikan.
"Kita akan cari solusi secepatnya dan tak ada konflik lagi," katanya.(*)