Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pada pelaksanaan Imlek 2567 saka, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah I Sumatera Utara memberikan remisi khusus atau pemotongan masa penahanan bagi warga keturunan tionghoa yang terjerat kasus hukum.
Dalam pelaksanaan Imlek kali ini, seorang narapidana kasus narkotika mendapat potongan kurungan satu bulan.
"Yang mendapatkan remisi khusus kali ini adalah Wang Chin Bin Hong Teng Kwee, dia ini sebelumnya ditahan karena kasus kepemilikan narkotika," kata Humas Kemenkum HAM Wilayah I Sumatera Utara, Joshua Ginting, Senin (8/2/2016) sore.
Menurut Joshua, adapun pertimbangan hukum pemberian remisi ini lantaran Wang Chin berprilaku sopan selama menjalani hukuman.
Selain itu, kata Joshua, Wang Chin telah menjalani hukuman selama enam bulan lebih.
"Kalau vonisnya, kami kurang begitu monitor bang. Pemberian remisi khusus ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2006," kata Joshua.
Ia mengatakan, untuk saat ini, di Sumatera Utara baru Wang Chin yang mendapatkan remisi khusus. Bagi terpidana lainnya belum dianggap memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
"Ini merupakan remisi pada perayaan imlek. Untuk sementara, baru satu orang ini saja yang kami berikan potongan masa tahanan," kata Joshua.(*)