TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Cuti kepada Narapidana berupa Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), diberikan kesempatan waktu 1x24 jam atau 2x24 jam.
Sudirman D Hurry Kakanwil Kemenkumham Sulut mengatakan, berdasarkan PP No.32 tahun 1999 dan Permenkumkam RI No.M.01.PK.04.10 tahun 2007 disebutkan, cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan Narapinada di luar Lapas setelah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, sekurang - kurangnya 9 bulan, sesuai remisi terakhir yg di terima.
"Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang di pidana satu tahun ke bawah sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana minimal enam bulan." Jelasnya Selasa (9/2/2016).
Dijelaskan Sudirman, khusus untuk napi korupsi, narkoba dan lain-lain yang diatur dalam PP 99 tahun 2012, harus menjalani 9 bulan, baru dapat di proses.
"Kalau Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) narapidana bisa mengunjungi keluarga dan keluar bersama keluarga seperti ke mall, setelah itu langsung kembali ke ruang tahanan. Dipercayakan kepada keluarga, keluarga harus menjamin." Imbuhnya. (Fer)