Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Pihak keraton Yogyakarta mengatakan akan menerima dengan tangan terbuka kedatangan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Untuk diketahui, PKL Gondomanan yang kalah di PN Yogyakarta oleh pemegang kekancingan Keraton, Eka Aryawan, dikabarkan akan mengahadap keraton.
"Kita akan menerima, tapi nanti kita akan koordinasi dengan gusti-gusti dulu," jelas Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto Sabtu (13/2/2016).
Namun dia menegaskan sampai saat ini belum bisa memberikan keputusan terkait karena belum melihat salinan lengkap putusan dari PN Yogyakarta.
"Kita kan tidak bisa mencabut kekancingan lalu diberikan kepada pihak yang lain begitu saja jelasnya," ucap Achiel.
Tim hukum keraton sendiri sebenarnya sudah memberikan rekomendasi terkait masalah ini saat masih dalam tahapan mediasi.
Pertama pihak pemegang kekancingan harus mau menyelesaikan masalah dengan orang yang sudah menempati tanah tersebut sebelumnya.
Hal tersebut sudah ada dan menjadi salah satu persyaratan perjanjian dalam kekancingan dan sudah ditandatangani oleh pihak Eka Aryawan.
"Sejak awal pemegang kekancingan sudah tau ada yang menempati tapi dia cuma bisa menyelesaikan dua sementara yang 5 gak selesai sampai sekarang berarti kan mereka mengingkari kesepakatan," jelasnya.
Apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka tim hukum keraton memberikan dua rekomendasi kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta yaitu membatalkan kekancingan yang sudah diberikan atau tidak memperpanjang kekancingan sampai batas waktu terakhir yang berlaku sampai dengan tahun 2019 itu.
Rekomendasi tim hukum sendiri sudah diberikan kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta sejak beberapa waktu yang lalu, namun hingga saat ini memang belum ada keputusan dari pihak panitikismo mengenai masalah ini.
"Itu rekomendasi tim hukum, mau dipakai atau tidak itu terserah pengageng kita hanya rekomendasi," uajrnya.
Dia sendiri masih tetao berharap akan ada penyelesaian yang lebih kekeluargaan dalam perkara ini.
"Kalau misalnya PKL mau geser sedikit atau bagaimana lalu ada perdamaian kan gapapa, putusan pengadilan tidak harus dijalankan," tandasnya. (*)