Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nomor punggungnya 48. Bocah beperawakan kurus, berkulit putih, memakai kostum agak longgar. Ia menekuk kepalanya sambil terus mengutuk diri.
Kesulitan ekonomi membuat RS hanya sampai kelas satu sekolah menengah pertama. Bapaknya hanya penarik becak, sementara ibunya memeras keringat berjualan minuman botol keliling.
"Aku menyesal mengedarkan sabu itu. Enggak buat apa-apa uang hasil edar sabu itu, cuma buat menambah uang jajan," pengakuan itu keluar dari mulut RS yang baru tertangkap polisi karena mengedarkan sabu 0,15 gram di Jalan Brigjen, Gang Pelita, Kota Medan, Sabtu (13/2/2016).
Di usianya masih 15 tahun, RS sudah bergelut sebagai pengedar. Di hari polisi menangkapnya di lokasi penadahan motor curian, RS dan satu temannya asyik memecah serbuk kristal ke dalam paket lebih kecil untuk siap diedarkan.
Hanya RS yang berhasil ditangkap. Seorang temannya berhasil kabur, setelah ibu-ibu di lokasi tersebut mencakar petugas Reskrim Polsek Medan Kota.
Polisi tiba ke lokasi mulanya mencari penadah motor curian. Tiba-tiba pandangan mereka dihadapkan pada RS dan temannya yang sedang memecah sabu ke dalam paket kecil.
"Dia ini kami tangkap di Gang Pelita. Ada dua orang awalnya, satu lagi lari karena petugas kami diserang, dicakar sama ibu-ibu. Itu pas lagi nyari lokasi penadahan kereta (motor, red), " kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.
Ia menyesali perbuatanya setelah tertangkap polisi karena di tangannya terdapat sabu 0,15 gram. "Nanti, kalau aku bebas ke masjid, aku salat," kata RS kepada Matulesi.
Barang haram tersebut RS dapat dari pemuda setempat, tak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi menjeratnya Pasal 112 Sub 114 tentang penyalahgunaan narkotika.