Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dua orang mantan pejabat di Didiskporabud kabupaten Jembrana, Bali, yaitu mantan Kepala Dinas di periode 2008-2009 dan 2009-2010 dicokok Kejati Bali.
Mereka adalah Drs Nyoman Suryadi, selaku mantan Kadisdikporabud Negara 2008-2009 dan Drs Anak Agung Gede Putra Yasa, mantan Kadisdikporabud Negara, 2009-2010.
Keduanya pun digelandang ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang dituduhkan adalah mengenai kerugian negara senilai Rp. 2.328.000.000," kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus), Erna Normawti Widodo Putri, Senin (15/2/2016).
Kedua pejabat ini, melakukan perbuatan melawan negara dengan melakukan korupsi dana Bansos di Stikes Jembrana.
Keduanya mendapat ancaman Pasal 2 perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara, minimal 4 Tahun penjara dan dikenakan Pasal 3 menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
"Keduanya berkaitan dengan Prod Dr Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana yang sudah ditahan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada tiga jaksa penyidik yang melakukan penyidikan kasus Jaksa Penyidik, Akmal Kodrat, SH, Gede Arthana, SH dan Gede Budi Suardana. (ang).