News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Mantan Pejabat Disdikpora Jembrana Dicokok Kejati Bali

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dua orang mantan pejabat di Didiskporabud kabupaten Jembrana, Bali, yaitu mantan Kepala Dinas di periode 2008-2009 dan 2009-2010 dicokok Kejati Bali.

Mereka adalah Drs Nyoman Suryadi, selaku mantan Kadisdikporabud Negara 2008-2009 dan Drs Anak Agung Gede Putra Yasa, mantan Kadisdikporabud Negara, 2009-2010.

Keduanya pun digelandang ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"‎Yang dituduhkan adalah mengenai kerugian negara senilai Rp. 2.328.000.000," kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus), Erna Normawti Widodo Putri, Senin (15/2/2016).

Kedua pejabat ini, melakukan perbuatan melawan negara dengan melakukan korupsi dana Bansos di Stikes Jembrana.

Keduanya mendapat ancaman Pasal 2 perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara, minimal 4 Tahun penjara dan dikenakan Pasal 3‎ menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.‎

"Keduanya berkaitan dengan Prod Dr Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana yang sudah ditahan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, ada tiga jaksa penyidik yang melakukan penyidikan kasus‎ Jaksa Penyidik, Akmal Kodrat, SH, Gede Arthana, SH dan Gede Budi Suardana. (ang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini