News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Tas di Jok Motor, Uang dan Surat Berharga Tiara Lenyap

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal saat diamankan di Mapolresta Palembang, Selasa (16/2/2016)

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Tiara Melinda (21) warga Jalan Perum Palem Raya Kelurahan Indralaya Kecamayan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini harus membayar mahal kebiasaan menyimpan dompet miliknya dibawah jok motor yang ia kendarai.

Pasalnya, ia harus kehilangan dompet berwarna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp 450 ribu serta surat menyurat berharga lain miliknya.

Jok motor Tiara dibobol oleh pelaku bernama Rizal Fahlevi alias Deden (36), warga Jalan Syeh Abu Somat Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (13/2/2016) sore yang lalu.

Usai dompetnya hilang tersebut, membuat Tiara langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB I. Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang pun langsung bergerak dan mengamanakn Rizal di kediamannya, Senin (15/2/2016) sore yang lalu.

Bersama Rizal turut diamankan barang bukti berupa tas dan surat menyurat berharga milik Tiara. Tak hanya diamankan, Rizalpun harus menahan sakit usai di kaki kanannya tertanam timah panas polisi.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Tiara baru tiba di kosannya yang berada di kawasan IB I. Rizal yang saat itu melihat Tiara pulang dengan mengendarai sepeda motornya langsung mendekati sepeda motor milik Tiara tersebut.

"Saya lihat dia masuk kerumah tidak membawa tas, saya cek saja jok motornya. Saya angkat dan saya ambil dompet tersebut. Uangnya sudah habis untuk makan-makan pak," ujar Rizal sembari menahan kesakitan, Selasa (16/2/2016).

Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, berdasarkan penyelidikan, anggotanya langsung mengamankan pelaku dikediamannya.

"Modusnya, pelaku mengangkat jok sepeda motor tersebut dan mengambil dompet milik korban. Setelah mendapatkan dompet tersebut, pelaku langsung kabur. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini