Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016 ) diwarnai aksi tretikal.
Bagas Purwa Wijayanto (19), mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya dan delapan orang temannya dari Perguruan tinggi di Surabaya, mengadakan aksi teatrikal "Mandi Pasir" di depan Pengadilan Negeri Surabaya, di JL. Arjuno, Surabaya.
Aksi yang digiatkan atas kerjasama BSO Badan Semi Otonom (BSO) Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) bertujuan sebagai pengawasan sidang Salim Kancil, agar proses persidangan berjalan adil.
Perkumpulan mahasiswa fakultas hukum ini juga menggelar aksi dengan memasang spanduk dan beberapa dari mereka juga ikut memantau jalannya persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebanyak 36 orang diajukan sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil, agendanya adalah pembacaan dakwaan.