Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi baru-baru ini mengamankan Bambang Irawan (27), terduga pengedar sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bambang tak berkutik diamankan saat berada di rumahnya di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Tanjung Jabung Barat.
Saat digeledah, ia sempat berkelit. Namun, setelah di lakukan penggeledahan, pria yang bekerja sebagai sopir travel ini tak berkutik.
Petugas mendapati barang bukti sabu miliknya yang disimpan dalam karung beras di semak-semak belakang rumahnya.
Kepada awak media, Bamang tak mengelak terkait kepemilikan sejumlah paket Sabu sebanyak 11 ji.
Namun, ia membantah jika dibilang sebagai pengedar,"tidak untuk di jual, itu saya pake sendiri. stok sebulan untuk hari-hari,"katanya.
Meski berdalih, namun pihak BNNP tetap memberikan sangkaan sebagai pengedar.
Pasalnya, selain serbuk Sabu-sabu petugas mendapati alat timbangan digital dan clip plastik Sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Anshori mengatakan tersangka diamankan setelah ada laporan dari warga.
"Berdasarkan laporan resmi dari warga, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan, " kata Marlian.
Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Jambi mengamankan barang bukti 11.357 gram narkoba jenis sabu.
"Dua paket sabu tersebut kita temukan di belakang rumahnya, disimpan didalam kotak dan dibungkus karung, " kata Marlian.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram teraebut diperoleh tersangka dari rekannya di Jambi yang kini dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak penyalah gunaan narkotika gol 1 jenis bukan tanaman pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.