Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Paris Prayoga (23) yang ditangkap oleh Satreskrim Polsek Batam kota ternyata merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota AKP Rianto, Sabtu (20/2/2016) pagi.
"Pelaku terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Makanya pelaku kita amankan saat itu," sebut Rianto saat dikonfirmasi.
Memang antara Paris dan korban menjalani hubungan asmara. Dari pengakuannya kepada penyidik Polsek Batam Kota, Paris sudah empat kali mencabuli korban.
Semua perbuatan tersebut dilakukan di kamar hotel yang disewa Paris.
"Jadi ibunya tidak terima. Dia membuat laporan dan pelaku kita amankan," sebutnya lagi.
Terkait Praperadilan yang akan dilakukan pengacara Paris, Rianto mengatakan silahkan saja. Sebab saat penangkapan kemarin mereka sudah berupaya memberikan surat penahanan dan penangkapan.
Diceritakan Rianto, surat penangkapan tersebut berlaku selama 1x24 jam. Saat dilakukan penangkapan pada malam hari, pagi harinya, polisi mengantarkan surat tersebut ke rumahnya, namun tidak ada orang dan rumahnya telah kosong.
"Kami juga sudah menelfon orang tuanya, tetapi tidak diangkat-angkat. Jadi kami mau cari kemana. Yang jelas kami sudah berupaya," sebutnya.
"Kalau mau di Praperadilan ya silahkan saja. Itu kan sudah menjadi hak dia," singkat Rianto.(*)