Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak empat pria pelaku perusakan enam unit mobil yang beberapa di antaranya berplat nomor Jakarta dan rumah makan di kawasan Cihampelas akhirnya ditangkap polisi.
Sebelumnya polisi sempat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemuda terkait dengan kasus perusakan yang terjadi Minggu (14/2/2016) dini hari.
"Semuanya ada 51 orang, tapi yang melakukan perusakan ada delapan orang. Empat sudah kami tangkap, tinggal empat lagi masih kami kejar. Informasinya ada di luar kota," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (22/2/2016).
Keempat pemuda itu, kata Yoyol, berinisial P (21), I (23), T (23) dan D (23).
Menurutnya, keempat pemuda itu satu kelompok berandalan bermotor di Kota Bandung. I pun diketahui sebagai sekretaris jenderal kelompok berandalan bermotor tersebut.
"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 12 tahun," ujar Yoyol.
Dari keempat tersangka disita sejumlah barang bukti, yakni dua senjata air softgun, tiga bilah golok, potongan kayu, batu, dan sepeda motor.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, perusakan terjadi di Jalan Cihampelas no 68 sampai Jalan Cihampelas nomor 55.
Setidaknya terdapat 50 pengendara motor dalam peristiwa perusakan tersebut.
"Mereka merusak dengan cara melempar pakai botol, golok, dan menembak kaca rumah makan yang diduga palai air soft gun," katanya. (cis)