Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pak Uwo harus menahan diri dari ucapan pedas dan tatapan kebencian warga Jalan Aur Kuning RT 03/04, Tengkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ia paling menarik perhatian ratusan mata karena disangka membunuh Jefri Hendra (35). Tubuh korban bersimbah darah karena luka tusuk sedalam 10 sentimeter di leher. Persoalan ini karena soal utang piutang.
Satu jam setelah menikam Jefri, Pak Uwo menyerahkan diri ke polisi. Pada Rabu (24/2/2016) siang, ia kembali ke lokasi untuk memperagakan 18 adegan pembunuhan sampai menewaskan Jefri.
Tidak hanya sekedar menyaksikan, beberapa warga yang hadir sempat melontarkan kata-kata pedas terhadap Pak Uwo. "Penipu kau," teriak seorang warga.
Warga menyeletuk demikian karena ada empat keterangan tambahan versi tersangka yang kemudian ditambahkan dalam berkas acara pemeriksaan.
Mereka tak percaya melihat cara pak Uwo menusuk leher Jefri. "Biarlah Tuhan nanti yang membalasnya, " warga menanggapi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, menyebutkan rekonstruksi dilakukan melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka.
Polisi menjerat Pak Uwo Pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia yang ancaman hukumannya seumur hidup.