TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM--- Kelakuan Briptu AF (34) anggota Sabhara Polres Muaraenim ini, tidak patut ditiru.
Baru dua bulan menghirup udara bebas hukuman, ia kembali tertangkap dalam kasus yang sama mengedarkan Narkoba, di Desa Lubuk Ampelas, Muaraenim, Kamis (25/2/2016) sekitar pukul 14.30.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan pelaku yang merupakan resedivis narkoba ini, berawal adanya informasi dari masyarakat jika pelaku yang masih berstatus sebagai anggota Shabara Polres Muaraenim ini, diduga masih mengedarkan barang haram.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mendapatkan pelaku yang baru bebas dua bulan dari penjara tersebut sedang mengendarai mobil toyota Agya warna putih BG 1769 EC, sedang membawa narkotika.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyalipnya. Namun ketika petugas satuan narkoba turun dan akan meminta pelaku untuk menghentikan laju kendaraaan, tiba-tiba pelaku tancap gas dan nyaris menabrak anggota satuan narkoba.
Melihat hal tersebut, aksi kejar-kejaran kembali terjadi dan terus melaju sampai ke Desa Lubuk Ampelas.
Namun sialnya kendaraannya terperosok sehingga pelaku meninggalkannya dan langsung turun melarikan diri dengan membawa tas kecil warna coklat ke perkampungan dan sempat menyembunyikan tasnya di belakang salah satu rumah warga.
Petugas yang melihat tidak tinggal diam langsung melakukan pengejaran bersama masyarakat setempat dan akhirnya terkepung dan berhasil dibekuk.
Ketika dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan satu paket kecil Shabu di saku celana pelaku.
Kemudian petugas menanyakan tas coklat yang sempat dilihatnya, namun pelaku tidak mengaku.
Lalu petugas bersama warga melakukan pencarian dan berhasil menemukan warga yang melihat pelaku melempar tas kecil warna coklat ke arah belakang rumahnya.
Lalu dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan, dan pada saat tas tersebut dibuka ternyata di dalamnya ditemukan Barang Bukit (BB) sebanyak 11 kantong besar diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp 10.055.000.
Atas temuan tersebut pelaku tidak bisa berbuat banyak ketika digelandang ke Mapolres Muaraenim.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bustomi dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, membenarkan jika pihaknya kembali berhasil menangkap Briptu AF anggota Sabhara Polres Muaraenim, dalam kasus narkoba.
Pelaku sebelumnya adalah resedivis dalam kasus yang sama, yang sempat dihukum selama tiga tahun, dan baru bebas penjara pada bulan Desember 2015 lalu.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pelaku itu memang akan diberhentikan, dan kita tinggal menunggu keputusannya saja. Dan ternyata ia terkena lagi, tentu PTDH-nya akan bertambah cepat," ujar Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti 11 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat brutto 95,58 gram, satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,38 gram, uang sebesar Rp 10.055.000, satu unit timbangan digital, satu buah tas kecil warna coklat, satu unit mobil toyota Agya warna putih BG 1769 EC, guna proses penyelidikan lebih lanjut.