Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, ACEH BESAR - Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPH DAS Wilayah I, BKSDA, bersama Polda Aceh menangkap 12 orang di tiga lokasi terpisah dalan kawasan hutan lindung, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Rabu (25/2/2016).
Ke-12 orang dari tiga kelompok yang sudah diserahkan ke Mapolda Aceh itu adalah tersangka penebangan liar atau pembalakan di kawasan hutan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Ir Husaini Syamaun kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Kamis (25/2/2016) mengatakan, selain 12 tersangka, barang bukti dalam kasus itu juga sudah diserahkan ke Polda Aceh.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, mobil Toyota Hardtop, sebuah becak angkut, dua chainsaw.
"Pada saat tim terpadu melakukan pengamanan hutan, menangkap kelompok pembalak hutan Ibnu Hajar itu. Mereka sedang menurunkan 80 batang balok menggunakan mobil," kata Husaini.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan sesuai pengakuan Ibnu Hajar, kayu yang mereka angkut itu adalah milik tauke Jamal.
"Dua jam setelah penangkapan Ibnu Hajar, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama itu, turun lagi satu mobil yang mengangkut kayu balok tim 50 batang. Pimpinan pembalak kedua itu adalah Abubakar. Setelah itu juga ditangkap satu lagi, tak jauh dari situ atas nama Tumpin Sibreh bersama lima orang," jelas Husaini.