Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, cara atau modus penggelapan adalah menyewa mobil di sebuah rental mobil.
Yanti mendatangi rental mobil lalu menyewanya dengan alasan untuk dipakai kegiatan perkuliahan.
“Tersangka Yanti ini kan mahasiswi. Dia sewa mobil pura-pura untuk kegiatan kuliah,” ujar Dery, Minggu (28/2/2016).
Ternyata mobil sewaan itu tidak dipakai untuk kegiatan perkuliahan.
Dery mengatakan, mobil sewaan itu malah digadaikan Yanti ke beberapa orang.
Satu mobil digadaikan dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Modus serupa juga dilakukan oleh tersangka Bastian.
Dery mengatakan, Yanti dan Bastian ini bukan satu komplotan.
Mereka beraksi sendiri-sendiri dengan modus serupa yaitu menyewa mobil namun malah digelapkan.
Dery menerangkan, petugas menangkap tersangka Bastian di salah satu restoran cepat saji saat sedang makan.
Yanti ditangkap di salah satu tempat nonkrong di daerah Kedaton.
Polisi juga menyita tiga unit mobil jenis Toyota Avanza dari kedua tersangka.