Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Dedi Aman Nugroho, Als Dedi Gam diketahui sebagai residivis kambuhan.
Disampaikan AKBP Marlian, Kabid pemberantasan Narkoba BNNP Jambi, Tersangka sebelumnya sudah pernah divonis di Pengadilan Negeri Jambi atas kasus kepemilikan ganja kering.
"Dedi ini residivis kambuhan, baru keluar dari penjara sebelumnya atas kasus yang sama. Dia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara," kata Marlian, Senin (29/2/2016) disela pemisnahan barang bikti ganja kering di BNNP Jambi.
Bahkan tersangka juga diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja antar kota di pulau Sumatera.
"Hasil pengembangan kita amankan 9 kilogram ganja kering yang kita musnahkan hari ini, paketnya 10 kilo, tapi sudah ada yang dijual. Rekannya (Yogi) bagian mengedarkan, dia dapat dari temannya di Medan, dikirim dari Aceh barangnya," kata Marlian.
Seperti terlihat pada Senin (29/2/2016) siang, sekitar 9 kilogram ganja kering barang bukti kepemilikan Dedi Gam dimusnahakan dengan cara dibakar.
Tersangka Dedi Aman Nugroho alias Dedi Gam bersama rekannya Yogi Panurut diamankan pada Januari 2016 lalu.
Tersangka digerebek petugas dari sebuah rumah bedeng di Lorong Pembina RT 6, Kelurahaan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Selasa (26/1/2016), sekitar pukul 19.15 WIB.(*)