News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miris, Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas IV SD sampai Kelas SMP, Ibunya Tahu Diam Saja

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tengah memeriksa ayah berinisial DL karena diduga tega mencabuli anaknya sendiri mulai kelas IV SD hingga SMP.

Laporan korban sebut saja, Melati (14), DL yang tinggal di Surabaya Utara dijebloskan ke tahanan.

Informasinya, terbongkarnya pencabulan terhadap siswi kelas VIII SMP itu bukan dari orangtua perempuan korban atau pihak keluarga.

Namun kecurigaan itu justru dari orang luar. Karena korban saat didekati orang laki-laki terlihat takut dan menutup diri sehingga memunculkan kecurigaan.

Dari kecurigaan itu, Melati akhirnya didekati dan dipersilakan menumpahkan uneg-unegnya.

Lantas korban menceritakan ihwal dirinya, jika sejak kelas IV SD hingga SMP kelas VIII dicabuli orangtuanya.

Anak kedua dari tiga bersaudara ini tidak berani memberontak saat dicabuli. Ia ketakutan tak dibiayai sekolah atau kebutuhannya yang lain.

Selama pencabulan, ayahnya yang kini ditahan di Polda Jatim itu kerap mengancam tak membiayai sekolah jika tidak mau melayaninya.

Kabarnya, ibu korban ditengarai tahu pencabulan anaknya, tapi tidak berani melarang atau mencegahnya, sehingga pencabulan terus berlangsung.

Korban sendiri sebenarnya tidak kuat atas perilaku ayahnya itu. Dari pendekatan yang dilakukan orang lain itu, akhirnya korban berani lapor ke Polda Jatim.

Dari laporan yang ada, ayah korban akhirnya dipanggil dan diperiksa penyidik.

Atas bukti yang dikantongi penyidik, DL ditetapkan tersangka kemudian dilanjutkan dengan penahanan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim RP Argo Yuwono membenarkan adanya kasus pencabulan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Terkait latar belakang tersangka sampai tega mencabuli anaknya sendiri, Kombes Argo enggan menjelaskan.

"Itu menyangkut materi penyidikan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini