Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi terus melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka pembobol rumah delapan TKP, yakni Ardiansyah alias Yayan (37) dan Adi (38) warga Legok, Kecamatan Telanaipura, Jambi.
Kapolresta Jambi melalui Wakasatreskrim, AKP Al Hajat mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah tahap satu dan sudah diserahkan ke jaksa.
"Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu," ujar Al Hajat, Sabtu (5/3/2016).
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, karena mereka bergerak sudah di delapan TKP.
"Satu orang masih DPO berinisial R," katanya.
Dijelaskannya kembali, dua pelaku pencurian spesialis pembobol rumah yang sangat meresahkan masyarakat Kota Jambi ini diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Legok pada 19 Februari 2016 lalu.
"Mereka diamakan di rumahnya di kawasan Legok," katanya.
Para pelaku sudah beraksi di delapan TKP di Kota Jambi.
"Mereka beraksi pada malam hari. Mereka mengincar rumah yang sudah ditargetkan. Tidak menggunakan peralatan khusus seperti linggis ataupun lainnya. Barang-barang yang diambil seperti peralatan elektronik," jelasnya. (*)