News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Uu Terorisme

Komentar Tubagus Hasanuddin Soal Revisi UU Terorisme

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin, ketika bertemu dengan awak media di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Kota Bandung, Minggu (6/3/2016)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  -  Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan segera dibahas di tingkat DPR dalam waktu dekat ini.

DPR telah membentuk tim panitia khusus (pansus) yang anggotanya dari komisi 1 dan komisi 3.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, ada beberapa hal baru yang akan ditambahkan dalam RUU Terorisme tersebut.

Namun menurutnya, prinsip dasar RUU terorisme itu penegakan hukum terhadap setiap pelaku terorisme di Indonesia.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan teroris itu harus dituntut, ditangkap, dibawa kejaksaan, dibawa ke pengadilan, dan diputuskan hukumannya apakah mati atau penjara. Itu prosesnya," ujar Tubagus, kepada wartawan di kantor DPD PDI P Jawa Barat, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/3/2016).

Tubagus menjelaskan, poin khusus yang akan ditambahkan mengingat terorisme merupakan tindak pidana khusus seperti durasi pemeriksaan atau hal khusus yang membantu proses penyelidikan, antisipasi atau hal lainnya. Sebab para pelaku terorisme ini terlatih sehingga tidak mungkin penangannya dengan cara yang biasa saja.

"Misalnya durasi pemeriksaan diperpanjang selama 20 hari sampai ada pengakuan dari pelaku terorisme ini. Kalau yang sekarang ini kan hanya tujuh hari," ujar Tubagus.

Tubagus menambahkan, akan ada hal yang juga mengatur pelaku terorisme yang berangkat ke luar negeri, keterlibatan masyarakat dalam radikalisme, dan teroris yang aktif di dunia cyber.

Selain itu juga ada pengaturan mengenai fungsi Badan Intelejen Nasional (BIN) dalam memberikan data terhadap aparat penegak hukum.

"Misalnya BIN harus aktif memberikan data intelejen. Data intelejen itu bisa menjadi alat bukti sehingga aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penangkapan," ujar Tubagus seraya menyebut pembahasan RUU di tingkat pansus akan segera mulai dan tergetnya rampung secepat mungkin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini