News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades Selok Awar Awar Rutin Setoran, Mantan Kapolsek Pasirian Enggan Komentar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 36 terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016).

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, enggan berkomentar banyak menyoal setoran rutin dari pengelola tambang pasir ilegal di Lumajang.

Tambang pasir ilegal di Lumajang yang menewaskan aktivis antitambang, Salim Kancil, belakangan diketahui di bawah pengelolaan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.

"Jangan saya yang berkomentar," ujar AKP Sudarminto usai menjadi saksi untuk terdakwa Mad Dasir dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/3/2016).

Kesaksian Sudarminto dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pembunuhan dua aktivis antitambang, Salim Kancil dan Tosan. Salim meninggal dan Tosan selamat.

Dalam sidang sebelumnya, Hariyono menyetorkan rutin Rp 1 juta per bulan yang diberikan kepada Camat, Kapolsek, Danramil, dan oknum Perhutani melalui LMDH. Tambang pasir besi ilegal itu beroperasi sejak 2010 hingga 2015.

"Saya sendiri yang memberikan," ujar Hariyono.

AKP Sudarminto sudah dijatuhi sanksi kedisiplinan oleh Polda Jatim terkait adanya setoran rutin saat perkara itu ramai disidik Polda Jatim.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Mad Dasir dan kawan-kawan, Sudarminto mengatakan muncul wacana sebelum Salim Kancil dibunuh pada 26 September 2015.

Kades Hariyono mewacanakan pembangunan objek wisata danau di Desa Selok Awar-awar. "Wacana itu jauh sebelum peristiwa Salim Kancil," ujar Sudarminto di depan majelis hakim.

Sudarminto menambahkan, ketika lahan digarap, muncul reaksi penolakan dari Tosan cs. Protes itu karena pengoperasian tambang dianggap mengganggu saluran irigasi untuk petani.

Sempat ada mediasi antara warga penolak tambang dengan Kades Hariyono pada 10 September 2015. Hadir Muspika Pasirian. Dalam mediasi itu Hariyono sepakat menghentikan tambang pasir.

"Warga saat itu sempat menggelar aksi dengan cara menghadang truk pengangkut pasir," kata Sudarminto.

Hakim Sigit Sutanto SH juga menanyakan kepada Sudarminto terkait keberadaan Tim 12 pimpinan Mad Dasir yang dibentuk Kades Hariyono.

"Yang saya tahu Mad Dasir itu Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini