Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua unit ponton tambang inkonvensional apung diamankan anggota Polair Polda Bangka Belitung di Sungai Primping, Riausilip, Kabupaten Bangka.
Selain itu polisi turut mengamankan enam pekerja tambang inkonvensional apung dan 45 kilogram pasir timah hasil mereka menambang di sungai tersebut.
"Para Pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 161 Undang-Unang No 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar," ujar Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Munim, Kamis (10/3/2016).
Ia menambahkan, mulanya Brigadir Heri Irawan bersama anggota Polair Polda babel melakukan patroli menggunakan kapal untuk mengecek apakah ada aktivitas tambang ilegal di Sungai Primping. Ternyata memang masih ada dua unit TI apung beroperasi disana.
Pekerja tambang inkonvensionalĀ apung saat ini masih menjalani pemeriksaan sedangkan barang bukti ponton ditarik ke Pelabuhan Mantung Belinyu.