Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, terpidana kasus pembunuhan Engeline C Megawe, menyusun memori banding untuk diajukan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Bali.
Ada dua alasan yang menjadikan Haposan mengajukan banding untuk kliennya tersebut.
Pertama, Haposan menyebut, karena alasan hukuman Agus terlalu tinggi. Diancamn dengan vonis hakim yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan Engeline, itu tidak beralasan.
"Agus itu di sana hanya sebagai pembantu yang bertindak mengambil boneka, tali, menyalakan rokok, membungkus jenazah dan menguburkannya. Dan itu di bawah perintah Margriet," ucapnya, Sabtu (12/3/2016).
Haposan menyebut, alasan kedua ialah mengenai tidak ada pembunuhan berencana yang seperti divoniskan Majelis Hakim pada kliennya.
Singkatnya, Agus tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dan pertimbangan majelis hakim bertolak belakang dengan apa yang dituntut Jaksa.
"Keputusan Hakim tidak sesuai dengan Jaksa, alias memiliki pertimbangan berbeda. Itu yang disesalkan. Itulah dua alasan mengajukan banding," ujarnya. (ang)